Cloud computing kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital modern. Mulai dari penyimpanan data, pencadangan otomatis, hingga sinkronisasi antar perangkat, semua dapat dilakukan dengan mudah berkat kemajuan teknologi cloud computing ini. Cloud telah menjadi tulang punggung utama dalam pengelolaan data, baik bagi individu maupun perusahaan, karena keunggulannya yang menawarkan fleksibilitas, efisiensi, dan kemudahan akses. Namun, di balik segala kemudahan tersebut, layanan cloud juga menyimpan potensi masalah hukum yang tidak bisa diabaikan. Isu-isu seperti pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, hingga ketidakjelasan tanggung jawab hukum kerap kali menjadi sorotan.
Dalam slide presentasi saya yang berjudul “Legal Issues in Cloud Computing", saya membahas sejumlah persoalan hukum yang muncul seiring penggunaan teknologi cloud. Salah satu kasus penting yang saya bahas adalah gugatan terhadap Apple yang terjadi pada 15 Juni 2025. Pada hari itu, Pengadilan Federal Amerika Serikat memutuskan bahwa Apple harus menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan layanan iCloud-nya. Gugatan ini berawal dari kebijakan Apple yang membatasi pencadangan data inti iPhone agar hanya bisa dilakukan melalui iCloud. Praktik ini dinilai merugikan konsumen karena mengurangi kebebasan untuk memilih layanan cloud alternatif, dan bahkan dianggap membatasi persaingan dalam industri penyimpanan data digital.
