Di era digital yang serba terkoneksi, cloud computing telah menjadi pondasi utama dalam penyimpanan, pengolahan, dan distribusi data. Fleksibilitas, efisiensi biaya, serta kemudahan akses menjadikan layanan cloud semakin diandalkan oleh individu, perusahaan, hingga lembaga pemerintahan. Namun, seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi ini, muncul pula berbagai tantangan tidak hanya secara teknis, tetapi juga dari sisi hukum.
Makalah ini mengulas secara mendalam berbagai isu hukum dalam layanan cloud computing, mulai dari masalah keamanan data dan celah teknis akibat virtualisasi, hingga persoalan yurisdiksi lintas negara, perlindungan konsumen, dan kontrak layanan digital. Salah satu perhatian khusus dalam makalah ini adalah pentingnya penguatan regulasi dan kontrak seperti Service Level Agreement (SLA), serta perlunya exit strategy yang adil bagi pengguna untuk menghindari ketergantungan pada satu penyedia layanan (vendor lock-in).
Melalui makalah ini, saya berharap pembaca dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai persoalan hukum yang menyertai penggunaan cloud computing. Di tengah pertumbuhan teknologi yang pesat, kesadaran akan aspek hukum menjadi hal yang semakin penting untuk dipahami, baik oleh pengguna maupun penyedia layanan.
